Makale – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dipimpin oleh Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung, bertempat di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Rutan Makale, Kamis (03/02/2022).
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 12 orang warga binaan menjalani sidang pemberian program pembinaan narapidana usulan Asimilasi Rumah Tahap III untuk menentukan berhak tidaknya warga binaan mendapatkan hak integrasi sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Karutan dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada warga binaan yang diajukan mendapatkan pembinaan lanjutan untuk mematuhi segala peraturan yang belaku utamanya menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah, serta mengimplementasikan segala bentuk pembinaan yang telah diberikan saat menjalani masa pidana.
Dari hasil Sidang tersebut ditetapkan 11 orang disetujui untu mendapatkan Asimilasi Rumah dan 1 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim TPP Kamal Yahya, Sekretaris Meiske Lolon, Kepala Pengamanan K.S. Paonganan, Pembina Kepribadian dan Kemandirian Andarias Popang, serta hadir secara langsung Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palopo Benaya.