Luther Toding Patandung Kepala Rutan Makale menyatakan Sebanyak 93 Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Makale memperoleh Remisi Umum (RU) Pada HUT RI ke 75, Senin, 17 Agustus 2020.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum bagi 93 warga binaan tersebut diserakan secara simbolis kepada salah satu perwakilan narapidana oleh Bupati Tana Toraja diwakili Victor Datuan Batara, SH.
Wakil Bupati Tana Toraja kepada salah perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Makale secara serentak seluruh Lapas, LPKA dan Rutan se Secara Virtual.
Pada kesempatan tersebut Victor Datuan Batara menyerahkan surat Pembebasan bersyarat kepada 1 orang narapidana, Asjany oberinus dan 5 orang mendapat Asimilasi Rumah, Andri P dan kawan – kawan karena mendapat remisi.
Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dlm sambutannya bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi) berdasarkan ketentuan yang berlaku salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi.
Victor Datuan Batara berpesan kepada Warga binaan Agar tekun mengikuti pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah tengah kehidupan masyarakat dan dapat membangun bersama masyarakat di negara tercinta ini.
Luther sebagai Kepala Rutan Makale mengatakan bahwa Remisi merupakan hak yang telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.
Dan secara detail diatur dlm Permenkumham no. 3 Tahun 2018.
“Tentang tatacara pemberian hak hak warga binaan pemasyarakatan yakni pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti menjelang Bebas, Pembesan Bersyarat dan Cuti bersyarat,” kata Luther Toding Pantandung.
Lebih lanjut Luther Toding Pantandung Kepala Rutan Kelas IIB Makale mengatakan, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
“Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik,” ucap Luther.
Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Luther juga menyatakan melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai insan hamba dari sang pencipta, Allah, Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya.
“Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar- besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas,” terangnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Makale Luther Toding Patandung, juga mengatakan, bahwa dari 93 orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum:
26 org sebesar 1 bulan
24 orang sebesar 2 bulan 3
1 orang sebesar 3 bulan
9 orang sebesar 4 bulan
1 org sebesar 5 bulan dan
3 orang sebesar 6 bulan.
Remisi tambahan sebagai Pemuka Kerja untuk 1 orang sebesar 2 bulan.(*/rls)