HUT RI ke-77, 109 WBP RUtan Makale Terima Remisi Umum

Makale –Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hari yang paling ditunggu oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.

Hal yang sama dirasakan ratusan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel yang akan memperoleh Remisi atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

Pemberian remisi ini dilaksanakan saat upacara peringatan HUT RI ke-77 yang digelar di Lapangan Rutan Makale, Tana Toraja, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A dan diharidi oleh Anggota Forkopimda Tana Toraja, Kementerian Agama Tana Toraja, BNNK Tana Toraja, Dharma Wanita Rutan Makale, jajaran pegawai serta warga binaan Rutan Makale.

Dalam laporannya, Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, menyampaikan dalam HUT ke-77 RI kali ini, sebanyak 109 Narapidana dan Anak Rutan Kelas IIB Makale mendapatkan Remisi. Adapun besaran remisi yang diterima yaitu, Remisi 5 Bulan sebanyak 9 Orang; Remisi 4 Bulan sebanyak 19 Orang; Remisi 3 Bulan sebanyak 28 Orang; Remisi 2 Bulan sebanyak 37 Orang dan Remisi 1  Bulan sebanyak 15 Orang.

Penyerahan Remisi Umum ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Remisi diberikan kepada narapidana  yang telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Selanjutnya, Wakil Bupati Tana Toraja didampingi Kepala Rutan Makale menyerahkan SK Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan Narapidana disaksikan oleh seluruh peserta upacara.

Wakil Bupati Tana Toraja membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam amanatnya memberikan selamat kepada Narapidana yang menerima Remisi Umum pada kesempatan ini.

“Penyerahan RU ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan”, tuturnya.

Dalam kesempatan ini, dilaksanakan juga pemberian piagam penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 7 orang pegawai Rutan Makale yang telah mengabdi selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.

Dan di akhir acara, Kepala Rutan Makale memberikan cinderamata berupa Jam dinding ukiran khas Toraja yang merupakan hasil karya warga binaan Rutan Makale kepada Wakil Bupati Tana Toraja sebagai kenang-kenangan.

Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.