Jajaran Pegawai Rutan Makale Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Makale – Sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Good Corporate Governance (GCG), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan secara daring dan luring, Senin (20/06).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pengendalian
Gratifikasi dan Benturan Kepentingan oleh Ibu Hasnadirah, S.H, M.H., Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung turut seta dalam kegiatan tersebut bertempat di
Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, sedangkan Pejabat Struktural beserta jajaran Rutan Makale
mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting yang bertempat di Rutan Makale.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, Kanwil Sulsel memiliki tekad yang kuat untuk terus melakukan pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan melalui upaya–upaya sistematis dengan membersihkan diri dari praktik–praktik KKN guna menjaga kredibilitas Kanwil Sulsel.
“Komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mewujudkan pemerintah yang anti KKN, sejalan dengan capaian Kanwil Sulsel yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2020 serta menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun ini,” imbuh Kakanwil.
Hasnadirah selaku Narasumber menjelaskan, yang berkewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yaitu pegawai negeri dan penyelenggara negara sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Narasumber menjelaskan benturan kepentingan merupakan situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.