Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Talkshow Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Masa Covid -19

Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, menghadiri talkshow Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Masa Covid 19, via daring di ruang rapat kanwil, Kamis (04/11).
Talkshow ini masih merupakan rangkaian rakor pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Pada talkshow ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Muda LKPP Seni Haryo Wibowo yang mengatakan, struktur Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tercantun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021. “Di dalam Pasal VIII Pengadaan Khusus, salah satunya yaitu pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat,” kata Seni Haryo.
Seni Haryo melanjutkan bahwa selama pandemi Covid 19, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dalam penanganan keadaan darurat. Hal ini dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat Indonesia yang berada di dalam dan luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus segera. “Oleh karena itu, mekanisme pengadaanya harus cepat, tepat, dan tanggap namun tetap selaras dengan prinsip akuntabel,” ungkap Seni Haryo.
Dalam Surat Edaran Kepala LKPP No 32 Tahun 2020 tentang Penegasan Atas Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa pada masa Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid 19, terbagi ke dalam tiga jenis klasifikasi, yaitu: (1) Pengadaan yang sangat relevan dengan kondisi Covid 19; (2) Pengadaan yang relevan dengan kondisi Covid 19, namum masih dapat direncanakan dan tersedia cukup waktu untuk pemenuhannya; dan (3) Pengadaan yang tidak relevan dengan kondisi Covid 19.
Sementara itu Analis Kebijakan Muda LKPP lainya, Nuraini Darmastuti menjelaskan secara teknis tahapan pengadaan barang/jasa penanganan Covid 19 yaitu: (1) Perencanaan mencakup kegiatan Identifikasi Kebutuhan, Analisa Ketersediaan Sumber Daya, dan Penetapan Cara Pengadaan; (2) Penunjukan Penyedia mencakup kegiatan Surat Perintah Pengadaan Barang dan Jasa dan Surat Perintah Mulai Kerja; (3) Pelaksanaan Pekerjaan mencakup kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan, Serah Terima/Pengiriman Barang, dan Perhitungan Bersama; (4) Penyelesaian Pembayaran mencakup kegiatan Kontrak dengan Penyedia Pelerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya, Pembayaran, dan Audit.
kegiatan turut dihadiri Fungsional Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Serli Randabunga, dan Jajaran Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (Claudia, Heru, Sunan, Rasita, Sintalya, Acha, dan Arrum).

Tinggalkan Balasan