Makassar – Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin jumat ( 17/9) mengatakan bahwa pihaknya telah lakukan pemusnahan arsip fisik Fasilitatif dan Subtantif dihalaman Rupbasan Kelas I Makassar, Kamis (16/09/2021).
pemusnahan arsip tersebut dengan cara dibakar disaksikan oleh unsur Pembina (Perwakilan Biro Umum), unsur Hukum (Perwakilan Biro Hukerma) serta unsur Pengawasan (Perwakilan Itjen).
Sirajuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa arsip yang dimusnahkan berupa Arsip Fisik Fasilitatif dan Subtantif, yakni Berkas Pendaftaran Fidusia (Tahun 2009-2013) sebanyak 26.764 berkas dan Berkas dokumen CPNS (Tidak Lulus CPNS Tahun 2009 s.d tahun 2018) sebanyak 32.113 .
berkas yang dimusnahkan tsb telah diverifikasi/dinilai oleh Panitia Penilai Arsip Kementerian Hukum dan HAM Repupblik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip.
Menurut Sirajuddin, pemusnahan arsip dilaksankan karena kondisi ruang arsip tidak memadai sehingga untuk mengurangi volumenya dilakukan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi, disamping itu untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan arsip tersebut dari pihak – pihak yang tidak berhak mengetahuinya.
Arsiparis Ahli Muda, Fitriah Agustani menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja yang baik dalam pengelolaan arsip Kanwil Sulsel. Hal ini dapat dilihat, salah satunya dengan dilakukannya pemusnahan arsip saat ini yang telah melalui proses panjang dan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Undang – undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan permenkumham 54 tahu 2016 tentang jadwal retensi arsip.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata terhadap komitmen pimpinan beserta jajarannya akan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang – Undangan yang berlaku.
Setelah dilakukan pemusnahan berkas Fisik Arsip Subtantif kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil dan para saksi baik dari kanwil, Rupbasan maupun dari Biro Umum Sekretariat Jenderal, Biro Humas dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.