Makale – Kepala Rutan Kelas IIB Makale beserta Jajaran mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui media Virtual Zoom Meeting bertempat di Ruang Kunjungan WBP Rutan Makale, Kamis (03 Februari 2022).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Dalam materi perubahan tersebut salah satunya terkait Syarat remisi tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan: (Pasal 34A ayat 1 PP 99), Justice Collaborator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkat tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan, Pertimbangan dari Instansi/lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi, dan tetap di wajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan selanjutnya berupa arahan Ditjenpas dan pemaparan materi sosialisasi oleh Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Diharapkan dengan adanya Permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021.
Turut hadir dalam virtual zoom tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan kamal Yahya beserta Staf.