Makale – Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu maka dari itu Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel, Luther Toding Patandung menggelar monitoring pemenuhan hak narapadina anak dalam mendapatkan hak pendidikan dan keterampilan, Senin (28/03)
Menurut Luther, Pemasyarakatan bukan lagi tempat penjeraaan tetapi sebagai tempat Pembinaan yang diharapkan dapat merubah perilaku warga binaan permasyarakatan agar bisa diterima ditengah tengah masyarakat
Sebagai perwujudan jalannya pembinaan, Karutan Luther didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Kamal Yahya melaksanakan rapat monitoring kepada 8 orang Narapidana anak terkait segala aspek yang berpengaruh terhadap pemberian layanan pendidikan dan keterampilan di Rutan Makale
“Setiap wargabinaan baik itu Narapidana anak maupun Tahanan yang berstatus anak wajib mendapatkan layanan pendidikan dan berhak melanjutkan pendidikan walaupun mereka berada dibalik jeruji” Karutan dalam rapat monitoring.
Luther mengungkapkan akan terus berupaya memenuhi hak narapidana anak. Dia mengklarifikasi bahwa Narapidana anak seharusnya berada di LPKA (Lapas Khusus Anak) namun dengan kendala jarak yang cukup jauh ditambah jauh dari keluarga otomatis akan berpengaruh terhadap psikologis anak, maka dari itu pihak Rutan Makale akan terus mengupayakan solusi yang terbaik bagi kelangsungan pendidikan Narapidana anak di Rutan Makale.
“Kami akan mengambil langkah, beberapa metode dan selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan untuk segera memberikan solusi yang terbaik seperti kecepatan dalam kelanjutan pendidikan, baik yang sudah putus sekolah dengan melanjutkan kepaket B dan C ataupun dengan pemberian materi baik secara online maupun secara langsung” ucapnya
“Masyarakat atau keluarga wbp tidak perlu cemas terhadap kelangsungan Pendidikan anak anak mereka di dalam Rutan, kami akan terus berupaya agar mereka bisa melanjutkan pendidikan seperti halnya anak yang berada dalam usia sekolah diluar sana” tambahnya.