Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto Senin (22/11) Mengatakan bahwa Kanwil Sulsel terus memacu 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mitra kerja kanwil untuk terus memberikan bantuan hukum kepada orang miskin baik litigasi maupun non litigasi.
“Saat ini ada 20 OBH yang telah terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum, terdiri dari 1 terakreditasi A yakni YLBH Bhakti keadilan Wajo,1 terakreditasi B yakni LBH sinar keadilan Bulukumba, dan sisanya 18 OBH terakreditasi C,” ujar Anggoro.
Anggoro menambahkan bahwa pada 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil mendapatkan penghargaan dari Menkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum terbaik 1 (kategori sedang). Sementara dua OBH di Sulsel mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM pada ajang penganugrahan “access to justice” yaitu LBH Lipang Takalar Sebagai Terbaik I dalam pemberian layanan bantuan hukum untuk kategori LBH C dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Wajo memperoleh penghargaan Terbaik II untuk kategori LBH A.
Menurut Anggoro Dasananto, Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris menyampaikan, untuk tahun 2021, Kanwil Sulsel mendapatkan Alokasi Anggaran bantuan hukum litigasi sebesar Rp. 1.943.000.000 dan Nonlitigasi sebesar Rp. 466.700.000,- (setelah dilakukan adendum) untuk 20 OBH yang telah menjalin Kerjasama dengan Kanwil Sulsel.
“Dalam kurun waktu Januari-November Tahun 2021, jumlah layanan bantuan hukum yang telah diberikan oleh 20 OBH ini sebanyak 687 Kasus Litigasi dan 169 Kegiatan Nonlitigasi dengan presentasi penyerapan anggran sebesar 85,26 persen,” ungkap Andi Haris.