Makale – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale kembali gelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada sebagai salah satu syarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti Program Pembinaan Lanjutan, Senin (24/01).
Pelaksanaan Sidang TPP dibuka oleh Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung selaku Pembina Sidang TPP yang didampingi oleh Kamal Yahya selaku Ketua Tim TPP Rutan Makale dengan mendengarkan pendapat para anggota sidang disertai pemeriksaan ulang syarat administratif dan substantif.
Sebanyak 5 orang warga binaan disadangkan, masing masing 3 orang WBP pengusulan Asimilasi rumah (Asimilasi Covid-19), 1 orang penunjukan korvei kerja luar dan 1 orang akan menjalani sidang hukuman disiplin.
Dari hasil sidang TPP ini, ditetapkan bahwa 3 orang WBP mendapatkan program Aimilasi Rumah berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun
2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, 1 orang dianggap tidak bisa dikeluarkan untuk korvei dikarenakan hukuman yang sangat singkat dan 1 orang mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Rutan.
Luther Toding Patandung selaku pembina sidang TPP menyampaikan bahwa “Kami menyetujui untuk memberikan kebijakan Asimilasi Rumah kepada saudara semua dengan syarat kebijakan ini jangan disalahgunakan untuk mengulangi kesalahan yang sama. Tetap patuh pada aturan yang ada. Dan selama menjalani Asimilasi Rumah ini, tetap menjaga kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan karena kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di dalam lapas maupun rutan”.
“untuk hukuman disiplin kami tidak segan segan memberikannya kepada siapa saja warga yang berani melanggar peraturan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka perbuat” tambahnya.
Sebanyak 3 orang WBP yang mendapat hak integrasi tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kota Palopo.
Seluruh kegiatan berlajan dengan lancar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.