Makale – Kepala Rutan Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel yang diwakili oleh Ka. KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan menggelar Sosialiasi tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada warga binaan, Senin (04/07).
Dalam pelaksanaan kegiatan, dipaparkan tentang “Mekanisme Penyesuaian terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka yang akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin, 4 Juli 2022”. Sesuai dengan adanya surat edaran nomor : PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022, pihak Lapas/Rutan/LPKA mempersiapkan diri untuk dilakukannya kegiatan Penyesuaian sesuai dengan situasi perkembangan Covid – 19 yang mulai mereda di Indonesia.
Membuka kegiatan, Ka. KPR, K. S. Paonganan menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
“Alhamdulillah kabar baik ini perlu kami sampaikan karena layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas, untuk ketentuan dan persyaratannya akan dijelaskan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan” Ujar K. S. Paonganan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kamal Yahya kemudian menyampaikan bahwa pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana/tahanan/anak, Kuasa hukum dibuktilan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana bagi WNA. Setiap narapidana atau tahanan menerima kunjungan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (minggu) pada jam kerja.
Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif.
Khusus tahanan baik anak maupun dewasa, harus dengan surat persetujuan pihak penahan.
Bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual.
“Pelaksanaannya layanan kunjungan tatap muka sudah bisa dibuka mulai hari ini dengan ketentuan yang ada”, tutup Kamal Yahya.