Makale – Bertempat diruang Informasi Terpadu Satu Pintu Rutan Makale digelar sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat melalui survei management 3AS Balitbangkumham kepada keluarga wargabinaan, Selasa (08/06).
Survei kepuasan masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas Layanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan publik, tidak terkecuali Rutan Kelas IIB Makale demi menunjang pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Rutan Makale mengupayakan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta warga binaan salah satunya memberikan sosialisasi tentang petunjuk teknis apa yang dibutuhkan oleh pengguna layanan sehingga dapat mempermudah dan memberikan kenyamanan kepada pengguna layanan.
Pemberian sosialisasi tersebut sekaligus dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat ini diharapkan dapat mengetahui informasi pengguna layanan yang terdiri dari ,Persepsi pengguna layanan, dan,Keluhan, saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan.
Seperti dijelaskan, bahwa Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpanrb No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan.
Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik.
Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan sasaran :
1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.