Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung AMANKAN Warga binaan pemasyarakatan dengan menerapkan program Asimilasi di Rumah Warga Binaan Pemasyarakatan Rabu, 1 April 2020 berdasarkan Keputusan Menteri bernomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran Covid-19., tak hanya itu Kepmen tersebut dikuatkan juga dengan dikeluarkannya Permenkumham No.10 tahun 2020 yang mengatur tentang syarat pemberian Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran Covid-19. Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan keputusan menteri hukum dan HAm nomor 19 Tahun 2020. Hal ini terlihat pada saat Kepala Rutan mengeluarkan WBP 16 orang dan Poto bersama di depan pintu keluar Rutan Kelas lIB Makale di dampingi Kasubsi pelayanan Tahanan Kamal Yahya dan stafnya. Pengeluaran WBP
untuk Asimilasi di rumah dilakukan dengan mematuhi lima k etentuan yakni : Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020, Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA, asimilasi dilaksanakan di rumah serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan. Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung menyarankan kepada para narapidana sebanyak 16 orang agar dalam pelaksanaan Asimilasi dirumah ini tetap mematuhi aturan tidak kemana-mana tetapi tetap tinggal di rumah untuk menjaga kesehatan menghindari penularan Corona virus desense (Covid19)
Sumber Humas Rutan Makale.