16 Napi Terima Remisi idul Fitri 1 org dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah.
Minggu, 24 Mei 2020
Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Rutan Kelas IIB Makale menerima Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1 syawal 1441 H.
12 orang mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan dan 4 orang yg mendapat pengurangan masa pidana 15 hari.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan Salat Id yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Makale dipimpin oleh Ustadz Muh. Hakim, S.Pd. dari Kemenag Tana Toraja Minggu, 24 Mei 2020. dgn tetap berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid19.
Penyerahan Remisi ini berlangsung dgn kegiatan pembacaan SK. Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus idul Fitri bagi napi yg beragama Islam SK. Dibacakan oleh Kamal Yahya, S.Pd. Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Dilanjutkan pembacaan sambutan menteri hukum dan HAM RI oleh Luther Ka. Makale
Kemudian SK. Tentang Remisi Khusus idul Fitri Diserahkan oleh Luther Toding Patandung Ka.Rutan Malele kepada narapidana yg berhak. Dan satu orang dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah karena mendapat Remisi Idul Fitri.
Luther Toding Patandung Ka. Rutan Makale menyatakan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam.
Remisi khusus ini pun memiliki syarat-syarat tertentu yang harus ditaati oleh setiap narapidana khususnya yang beragama Islam, seperti berkelakuan baik, melaksanakan salat 5 waktu setiap hari, mengikuti segala kegiatan kerohanian Islam, tidak melanggar aturan yang tercatat dalam buku register F dan telah menjalani masa pidana paling singkat selama 6 bulan. “Remisi ini merupakan hak dari setiap narapidana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan termasuk tata cara dan syarat-syaratnya juga diatur dan wajib diikuti dan dipatuhi oleh setiap narapidana,” ujar Luther.
Luther menjelaskan, usulan remisi diawali dengan rekapitulasi narapidana yang telah memenuhi syarat selanjutnya disidangkan dalam sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dan hasil rekomendasi dilaporkan kepada Ka.Rutan.