Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale kembali di pindahkan, Sabtu (16/01), Adapun pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan Protocol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang ketat mulai dari Rutan Makale hingga sampai ke Lapas Palopo.
Pengiriman Kali ini dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Sebelumnya, Rutan Makale telah memindahkan 11 Narapidana Ke Lapas Kelas IIA Parepare dan 13 orang Napi ke Rutan Enrekang. Tujannya untuk mengurangi tingkat kepadatan jumlah penghuni di Rutan Makale sehingga kontrol akan keamanan dan ketertiban dapat dilakukan secara maksimal.
Adapun Napi yang dipindahkan ke Lapas Palopo terdiri dari napi yang melakukan tindak pidana umum dan Narkoba.
Kepala Rutan Makale menyebutkan semua yang dikirim sudah berstatus narapidana atau sudah divonis oleh pengadilan. Langkah pengiriman narapidana ini, lanjutnya, sebagai upaya memaksimalkan Rutan Makale sekaligus mengurangi beban yang melebihi kapasitas, Selain itu pemindahan ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.Lanjut Karutan juga menyebutkan adanya kerjasama dengan Polres Tana Toraja untuk memberikan bantuan Personil petugas pengamanan.
Pemindahan narapidana ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Makale, Ka. Kesatuan Pengamanan Rutan serta Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, serta pengawal Kepolisian Resort Tana Toraja dengan menggunakan 1 mobil mini bus Kejaksaan Negri Makale, 1 mobil Dinas Rutan Makale dan 2 mobil Khusus dari Polres Tana Toraja sebagai pengawalan di jalan raya. (Humas Rutan Makale)