Peningkatan Kekayaan Intelektual atas Produk dan Jasa

rutanmakale#SahabatPengayoman, pandemi Covid-19 telah membuat situasi ekonomi di dunia memburuk, termasuk berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah untuk dapat menstabilkan perekonomian nasional di tengah pandemi. Salah satunya dengan meningkatkan gairah usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat mengapresiasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mengedukasi para UMKM untuk peduli terhadap kekayaan intelektual atas produk barang dan jasa yang dihasilkan.
.
Hal ini terlihat dalam statistik pengajuan permohonan merek yang semakin meningkat. Tahun 2018 terdapat 8,829 permohonan merek, dan 2019 meningkat cukup tinggi yaitu 10,632 permohonan merek yang diajukan di Kemenkumham.
.
“Meningkatnya permohonan merek dari UMKM tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kemenkumham dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya dalam rangka penyerahan 118 sertifikat merek koperasi usaha mikro kecil menengah (KUMKM) kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat (17/07/2020)
.
Dengan memajukan UMKM dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Mengingat sebelum pandemi Covid-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. selain itu, UMKM juga membuka 99 persen lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97 persen tenaga kerja.

Adanya pandemi Covid-19, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 98 persen usaha pada level mikro atau sekitar 63 juta usaha terkena dampaknya. Bahkan menurut catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) hampir separuh UMKM di Indonesia akan bangkrut pada Desember 2020 nanti.
.
Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah melakukan beberapa upaya untuk membantu pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi, diantaranya melalui program pinjaman modal dengan suku bunga rendah dan pembebasan pajak.
.
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran produk UMKM, pemerintah juga memberikan program peningkatan standarisasi dan sertifikasi produk KUMKM secara gratis. Salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek ke DJKI Kemenkumham.
.
Untuk itu, DJKI Kemenkumham memberikan 118 sertifikat merek bagi KUMKM. Dimana program pendaftaran HKI merek ini difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
.
Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya.

Berdasarkan data, pada tahun 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.
.
Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai HKI sangat disayangkan sekali, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ketiga.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan.
.
#KumhamPasti
#DJKI
#KumhamBantuUMKM
#Kumham18

Tinggalkan Balasan