Perekaman e-KTP Bagi WBP Rutan Makale

Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil menyambangi Rutan Kelas IIB Makale dengan maksud untuk melakukan perekaman KTP-el pada warga binaan Rutan Makale, pada hari Rabu (14/10/2020).
Giat perekaman ini bertujuan untuk menjamin hak sipil warga binaan sekaligus agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020.
Perekaman e-KTP ini merupakan kerjasama antara Rutan Makale dengan Disdukcapil Kab. Tana Toraja.
Pendataan kepada warga binaan ini berkaitan hak pilih untuk Pilkada 2020, Selain untuk menggunakan hak pilih WBP, bentuk kerjasama antara Rutan Makale dan Dispendukcapil ini juga membantu WBP yang tidak memiliki KTP.”Untuk memasukkan ke daftar pemilih, dasarnya adalah suket (surat keterangan) dan e-KTP. Nah, warga binaan berhak untuk mencoblos,” ujar petugas Disdukcapil.”Kegiatan hari ini kita melakukan pendataan dan penjaringan kepada kelompok atau warga binaan termasuk lapas dan rutan. Sebetulnya ini terlepas ada dan tidak adanya Pilkada memang hak sipil warga itu harus terpenuhi, sehingga jika hak sipil terpenuhi otomatis mereka terdata sebagai pemilih, ujar Petugas Disdukcapil
Lebih lanjut Ka. Subsi Pelayanan Tahanan Rutan makale menambahkan “Ada lebh dari 10 orang warga binaan yang menjalani perekaman data hari ini. kami berharap, dengan melakukan perekaman e KTP, sejumlah warga binaan di rutan itu bisa terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat memberikan hak pilihnya dalam Pilkada serentak nanti. “Dengan demikian, mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 nanti,” ujar kamal Yahya Selaku Ka.Subsi Peltah Rutan Makale.
#kemenkumhamri
#kumhamsul_sel#kumhamsulsel

Tinggalkan Balasan