IDENTITAS UPT
Nama UPT : Rutan Kelas IIB Makale
Alamat Kantor : Jl. Ampera No. 6 , Makale, Kab. Tana Toraja
Luas Tanah : 1.727 m2
Luas Bangunan : 1.013 m2
Nomor Telepon : 0813-3268-8928
Dasar Pembentukan :
Rutan Kelas IIB Makale mulai dibangun pada masa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, pada saat itu Lokasi Rutan Makale di jadikan tempat penahanan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia oleh Kolonial Belanda setelah Indonesia Merdeka, Rutan Makale mulai Resmi dioperasikan dibawah
Departemen Kehakiman pada tahun 1978.
Sejarah Singkat :
Bermula dari pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Menteri Kehakiman Sahardjo, SH, tanggal 5 Juli 1963. Ide Pemasyarakatan bergulir, yang ditindaklanjuti dengan Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang Bandung 27 April 1964, maka sejak itulah sistem Kepenjaraan berubah menjadi sistem Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya sistem Pemasyarakatansebagai sistem perlakuan pelanggar hukum membedakan 2 (dua)
Bentuk perlakuan : pertama perlakuan sebelum putusan pengadilan dengan azas praduga tak bersalah, kedua perlakuan setelah putusan pengadilan dengan azas praduga tak bersalah.
Pada tahun 1978 Rutan Kelas IIB Makale mulai beroperasi yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan
yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan menurut UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Mengingat jumlah penghuni di Rutan Kelas IIB Makale mengalami peningkatan (over kapasitas) secara signifikan ± 200 penghuni sedangkan kapasitasnya hanya 47 penghuni, maka pada tahun 2018 dibangun Kamar hunian bertingkat untuk mengakomodir jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan.
Letak Geografis :
1. Rutan Kelas IIB Makale terletak dalam gugusan dataran tinggi yang membentang dari arah utara sampai selatan, lokasi datar tapi dikelilingi daerah yang berbukit-bukit.
2. Letak Rutan Klas IIB Makale sangat strategis karena berjarak ± 50 Meter dari Puskesmas Makale, berjarak ± 300 Meter dari Polres Tana Toraja, berjarak ± 1 KM dari Kejaksaan Negeri Makale dan berjarak ± 1.5 KM dari Pengadilan Negeri Makale.
3. Rutan Kelas IIB Makale dipengaruhi oleh iklim musim dan rata-rata curah hujan pertahun 4,7 mm.
Wilayah Kerja :
Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara
Tugas Pokok dan fungsi :
Tugas Pokok Rutan Kelas IIB Makale adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM di bidang pemasyarakatan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan
Fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah :
1. Melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan baik mental/spiritual, fisik, sikap dan prilaku, serta kemandirian
2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan pengelola hasil kerja.
3. Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian warga binaan pemasyarakatan.
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lembaga Pemasyarakatan.
5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Visi :
Memulihkan kesatuan hubungan hidup dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan.
Misi :
1. Melaksanakan pelayanan dan perawatan terhadap Tahanan, Narapidana, dan Anak
2. Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kerangka hukum
3. Pencegahan dan Pengagulangan kejahatan
4. Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia