Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale kembali gelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu syarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti Program Pembinaan Lanjutan

 

Makale – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale kembali gelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu syarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti Program Pembinaan Lanjutan, Senin (24/05).
Pelaksanaan Sidang TPP dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Kamal Yahya selaku Ketua Sidang TPP dan dipandu oleh Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung selaku Pembina Sidang TPP dengan mendengarkan pendapat para anggota sidang disertai pemeriksaan ulang syarat administratif dan substantif.
Dari hasil sidang TPP ini, ditetapkan bahwa 8 orang WBP mendapatkan program Asimilasi Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Luther Toding Patandung selaku pembina sidang TPP menyampaikan bahwa “Kami menyetujui untuk memberikan kebijakan Asimilasi Rumah kepada saudara semua dengan syarat kebijakan ini jangan disalahgunakan untuk mengulangi kesalahan yang sama. Tetap patuh pada aturan yang ada. Dan selama menjalani Asimilasi Rumah ini, tetap menjaga kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan karena kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di dalam lapas maupun rutan”.
Sebanyak 8 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kota Palopo.
Seluruh kegiatan berlajan dengan lancar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan