Makale – Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan, Menyebutkan Setiap Narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Aturan inilah yang menjadi dasar upaya Rutan Makale dalam melaksanakan pembinaan guna menuntaskan buta aksara Al-Quran terhadap Warga Binaan, Jum’at (02/07).
Bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Tana Toraja, Rutan Makale rutin melaksanakan kegiatan pembinaan rohani kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) salah satunya lewat baca tulis Al-Quran.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kamal Yahya, mengungkapkan “Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan bagi warga binaan pemasyarakatan dari yang tidak bisa sama sekali baca tulis Al qur’an sampai bisa baca tulis Al qur’an sehingga nantinya apa yang mereka dapatkan akan bermanfaat buat keluarga dan masyarakat saat mereka bebas” ungkap Kamal.
“Pembinaan Kerohanian salah satu pembinaan terhadap WBP, juga salah satu program dari Rehabilitasi Medis dimana WBP peyalahguna Narkotika diwajibkan ikut semua kegiatan pembinaan, mulai dari pembinaan keagamaan, pembinaan jasmani , maupun keterampilan”, tambah Kamal Yahya.