Senin (31/08/2020) Dalam rangka Surat Edaran Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Nomor
W.23.PAS.PK.01.01 -341 hal Pelaksanaan Sidak dalam
Rangka Pencegahan dan Penindakan Terhadap Pererdaran
Gelap Narkoba di Lapas dan Rutan se- Sulawesi Selatan,
Rutan Kelas Il B Makale berkoordinasi dengan Kepolisian
Resort Tana Toraja dan BNNK Tana Toraja menggelar Pelaksanaan Sidak pada Rutan
Kelas IIB Makale yang dilaksanakan pada pukul 13.00 s/d 14.30 WITA. Kepala Rutan Kelas II B Makale, Luther T. Patandung dan Pejabat Struktural Rutan Makale bersama Kabid BNNK Tana Toraja dan Kasat Narkotika Polres Makale memimpin langsung jalannya Pelaksanaan Sidak pada pada Kamar 2 dan kamar 3 warga binaan. Terdapat 15 (Lima Belas) petugas yang ikut melaksanakan penggeledahan yang merupakan personil gabungan dari Satgas P4GN Rutan Makale dan personil dari Polres Tana Toraja. “Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak
yang berpartisipasi pada kegiatan ini, khususnya dari pihak Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Bapak Kasat Narkotika Polres Tana Toraja. Semoga kerjasama ini bisa terus berlangsung demi memberantas
peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada Rutan Kelas IIB Makale”. Ucap Luther usai penggeledahan dilakukan.
Usai pelaksanaan penggeledahan dilanjutkan pemeriksaan urine kepada warga binaan Rutan Makale. Penggeledahan tersebut berjalan dengan tertib dan aman serta tidak ditemukan satupun indikasi atau barang gelap Narkotika.