Sidang TPP Rutan Makale Bahas Pengusulan Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat bagi 7 orang Wargabinaan.
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Makale kembali mengadakan sidang bertempat di Ruang Serbaguna Rutan Makale, Selasa (23/03).
Sidang dipimpin langsung oleh Pembina TPP Luther Toding Patandung didampingi ketua TPP, Kamal Yahya selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan dihadiri oleh anggota TPP dengan tetap memperhatikan Protocol Kesehatan Covid-19.
Sidang dilaksanakan untuk menentukan layak tidaknya Wargabinaan yang akan diajukan mendapatkan hak integrasi dimana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif atau tidak.
Sidang diawali dengan pengusulan 4 orang wargabinaan untuk pengajuan pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 orang WBP yang akan diusulkan pemberian program asimilasi rumah sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran dan meminimalisir resiko penularan virus Covid-19 di lingkungan Rutan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Proses pemberian hak wargabinaan tidak segampang yang dibayangkan. Perlu ada telaah dan pengecekkan detail latar belakang serta track record WBP selama di dalam Rutan. Harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum, Kini pengusulan integrasi dilakukan lebih ketat dan selektif guna menghindari kesalahan dalam pengeluaran WBP, ujar Ka.Rutan
.