Makale – Bertempat di Ruang Kunjungan, Rutan Kelas IIB Makale kembali melaksanakan Sidang TPP kepada 11 orang Warga Binaan yang akan diusulkan Program Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Senin (10/05).
Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Makale Luther Toding Patandung selaku Pembina TPP dan didampingi Ketua TPP Kamal Yahya, Sekertaris Mieske Lolon serta Anggota Tim TPP.
Sidang TPP bertujuan untuk mengumpulkan narapidana yang menurut masa pidananya sudah waktunya untuk pengusulan PB, CB dan CMB. Pengusulan PB sendiri disebutkan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf k sedangkan syarat pemberian hak integrasi harus sesuai dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sidang diawali dengan pengusulan 6 orang WBP mengikuti program asimilasi di rumah sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran dan meminimalisir resiko penularan virus korona atau Covid-19 di lingkungan Rutan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, kemudian dilanjutkan dengan 5 orang WBP yang akan diusulkan program integrasi pembebasan bersyarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Makale Luther Toding Patandung mengungkapkan bahwa Proses pemberian hak integrasi tidak segampang yang dibayangkan. Perlu ada telaah dan pengecekkan detail latar belakang serta track record WBP selama di dalam Rutan. Kini pengusulan integrasi utamanya asimilasi di rumah dilakukan lebih ketat dan selektif guna menghindari kesalahan dalam pengeluaran WBP, selain itu WBP yang akan menjalani Program Integrasi harus mengikuti seluruh aturan dan persyaratan yang berlaku karena hakekatnya bebas bersyarat itu bukanlah bebas murni, ujar Ka.Rutan.