Hindari salah “merumahkan” WBP juga adanya pungutan liar dalam proses pemberian asimilasi/CB/PB/CMB, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Makale kembali mengadakan sidang TPP, Selasa (26/01).
Sidang dipimpin langsung oleh Pembina TPP Luther Toding Patandung selaku Kepala Rutan Makale didampingi ketua TPP, Kamal Yahya selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan dihadiri oleh anggota TPP yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), K.S.Paongan, serta 1 (satu) orang Pemimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo yang mengikuti sidang secara langsung di Ruang Kunjungan Rutan Makale dengan tetap memperhatikan Protocol Kesehatan.
Sidang dilaksanakan untuk menentukan layak tidaknya dilanjurkan proses pengusulan terkait pengusulan WBP mengikuti asimilasi di rumah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta pemberian Hukuman disiplin kepada WBP yang melanggar tata tertib/ aturan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale.
Sidang diawali dengan pengusulan 16 orang WBP mengikuti program asimilasi di rumah sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran dan meminimalisir resiko penularan virus korona atau Covid-19 di lingkungan Rutan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Proses pemberian hak asimilasi tidak segampang yang dibayangkan. Perlu ada telaah dan pengecekkan detail latar belakang serta track record WBP selama di dalam Rutan. Kini pengusulan integrasi utamanya asimilasi di rumah dilakukan lebih ketat dan selektif guna menghindari kesalahan dalam pengeluaran WBP, ujar Ka.Rutan.
Sedang selanjutnya membahas tentang pemberian hukuman disiplin kepada 5 orang warga binaan yang telah melanggar aturan dan tata tertib di Rutan Makale