Sosialisasi Permenkumham 32 Tahun 2020 Kepada WBP

Rutan Makale Berikan Sosialisasi Permenkumham 32 Tahun 2020 Kepada WBP
Disela-sela kegiatan Senam Sehat WBP,
Kepala Rutan Kelas IIB Makale (Luther Toding Patandung) memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makale mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sabtu (09/01/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Luther menjelaskan program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021, serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012. Asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Beliau juga menjelaskan WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan di Rutan Makale. Oleh karena itu Ka. Rutan menghimbau kepada WBP supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan