Makale – Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale mengeluarkan 6 orang warga binaan menjalani Asimilasi Rumah demi mencegah penularan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan, Kamis (10/02).
Perlu diketahui Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus mengupayakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan, bukan hanya pemberian hak integrasi asimilasi covid-19 tapi juga pengecekan kondisi kesehatan kepada seluruh pegawai dan warga binaan secara berkala.
Dia juga menjelaskan bahwa Rutan Makale terus berproses dengan cepat dan tepat mengambil langkah sesuai peraturan dengan mempertimbangkan dokumen persyaratan, seperti Penelitian Kemasyarakatan dan surat keterangan tidak terlibat perkara lain yang sudah dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan.
Tidak lupa ia menjelaskan kepada warga yang akan menjalani asimilasi rumah serta kepada keluarga yang mendampingi bahwa Asimilasi tidak semerta merta diberikan akan tetapi ada peraturan yang mengikat seperti selama menjalani asimilasi rumah harus tetap disiplin protokol kesehatan dan tidak melakukan hal hal yang bisa berakibat pidana
“Selama menjalani asimilasi rumah sodara harus disiplin protokol kesehatan, tidak mengulangi lagi perbuatan yang bisa berakibat pidana karena jika itu terjadi maka surat keputusan asimilasi saudara akan kami cabut dan kembali kedalam Rutan menjalani sisa pidana karena sodara masih dalam pengawasan kami” tutup Luther Karutan Makale.