Makale – Salah satu Tujuan dari Pembangunan Zona Integritas yakni menciptakan Pemerintahan yang baik, seiring dengan perkembangan zaman Dan derasnya Pemanfaatan teknologi informasi disegala lini Pemerintahan mengharuskan suatu institusi melakukan inovasi Demi menghadirkan pelayanan Data Dan juga informasi yang bersifat, efisien, efektif, memiki ketepatan waktu Dan up-to-date dan terbuka Bagi publik.
Dilatar belakangi dari Hal tersebut dan ditekennya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.TI.06.03 Tahun 2019 tentang Integrasi Data dan Informasi di Lingkungan Kemenkumham menjadi dasar hukum dari aplikasi SADA Kemenkumham.
SADA Kumham sendiri Hari ini mulai Uji coba di Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale, dimana SADA Kumham yang dimiliki oleh Rutan Makale terpasang pada ruang tunggu loket pendaftaran pengunjung, yang dapat menjadi Salah satu sumber informasi bagi masyarakat.
Aplikasi yang dilaunching oleh Pusat Data Dan Informasi ( Pusdstin) Setjen Kemenkumham dimana dalam SADA Kumham akan menampilkan informasi penting mengenai Kemenkumham secara real-time diantaranya pagu anggaran, realisasi anggaran, jumlah perpanjangan ITAS, penerbitan paspor, presentase overkapasitas lapas atau jumlah pengajuan merk, Serta beragam informasi yang ditampilkan dalam layar monitor yang berada para ruang pelayanan publik Seluruh Unit Kerja Kementerian Hukum Dan HaM.
#kemenkumhamri
#kumhamsulsel
#Kemenkumham
#KemenkumhamPASTI
#Pemasyarakatan
#Kumham_sulsel
#satudataindonesia
#satudatakumham