Lapas dan Rutan di Sulsel digeledah Serentak

Makassar. Sejumlah lapas /Rutan di sulsel, senin malam ( 31/8) digeledah serentak. Ini dilakukan oleh petugas lapas /Rutan bersama polri, BNNP/BNNK dan TNI setempat.tujuannya untuk memberantas peredaran gelap narkotika , HP dan benda berbahaya yg mengganggu kamtib lapas, kata kabid keamanan divisi pemasyarakatan kanwil kemenkumham sulsel abdul wahid selasa (1/9)

Pada Lapas Narkotika ada 40 petugas Polres Gowa , BNNP Sulawesi Selatan 10 Personil, Koramil 5 Personil, serta dari tim Pengamanan Lapas Narkotika berjumlah 30 Personil. Kata wahid.

di Lapas takalar ada 25 personil dari Polres Takalar, BNNK Takalar berjumlah 8 orang dan satgas kamtib lapas takalar 20 orang. Sedangkan Pada Lapas Bulukumba mengikutsertakan 5 petugas polres bulukumba dan petugas Lapas 20 orang.

Selanjutnya pada Rutan Makassar ada 24 personil dari Polsek Rappocini 24 personil. Pada Rutan Pinrang, personil yang terlibat dari Pihak kepolisian satuan Shabara Polres Pinrang 15 personil dan tim pengamanan Rutan Pinrang 51 orang. Dan Pada Rutan Bantaeng personil yang terlibat dari pihak kepolisian resort Bantaeng 12 orang dan satuan pengamanan Rutan 12 orang.

Selain itu, pada Rutan Makale melibatkan Polres tana toraja melalui satuan narkoba sebanyak 3 orang personil dan BNNK tana toraja 3 orang personil.

Dalam sidak ini, petugas gabungan tidak menemukan narkotika, namun sejumlah barang terlarang berupa handphone, charger hp, modem, senjata tajam, gelas kaca, uang tunai, gunting, headset dan barang-barang terlarang lainnya. Akan tetapi di beberapa UPT bahkan tidak ada ditemukan barang terlarang, contohnya pada Rutan Pinrang.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor: W.23 PAS. PK.01.01-341 Tanggal 28 Agustus 2020 perihal pelaksanaan sidak dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi Inspektur Jenderal Kemenkumham RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sebagai langkah progresif dalam penerapan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas dan Rutan.

“Ini merupakan sinergi kita dg pihak polri, TNI dan BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas/Rutan,selain itu pihaknya melakukan upaya rehabilitasi sosial terhadap wbp pengguna narkotika, dan penyuluhan pencegahan bahayanya narkotika bagi wargabinaan ” ujarnya

Harun juga meminta kepada seluruh Kepala UPT untuk memperketat pemeriksaan barang agar kedepannya tidak ditemukan lagi benda – benda terlarang dalam blok hunian warga binaandan menindak tegas jika ada oknum petugas yang terlibat peredaran gelap narkotika

Tinggalkan Balasan