Pelaksanaan Asesmen Sebagai Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan

 

Makassar. usai Apel pagi Kanwil Kemenkumham kembali melaksanakan kegiatan Pabicara yang diisi oleh JFT PK Muh. Kasim Hasan yang membawakan tema pelaksanaan asesmen sebagai implementasi revitalisasi pemasyarakatan. kamis(4/11)
“Keputusan Permenkumham no 35 tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah untuk mencapai tujuan pembinaan WBP agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial yang baik di masyarakat,” kata Kasim.
Kasim melanjutkan, Permenkumham ini berisi pembinaan dan penempatan WBP. “Asesmen WBP memiliki tujuan untuk memberikan penilaian terkait dengan faktor risiko, faktor risiko kriminal, dan juga penempatan yang sebaiknya dilakukan. Hal ini dilakukan guna memberikan treatment dalam hal pembinaan,” terang Kasim.
Kasim berujar bahwa pembinaan WBP selama ini sebatas menjalankan anggaran tanpa memperhatikan kebutuhan dan klasifikasi WBP itu sendiri. Untuk itu, dengan adanya asesmen, faktor yang diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam memberikan pembinaan maupun treatment perlakuan pada WBP.

Tinggalkan Balasan