Yasonna ajak pelaku usaha manfaatkan kebijakan kemudahan berusaha

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak para calon pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) yang diberikan pemerintah.
“Hal ini demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi COVID-19,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.Hal tersebut disampaikannya saat mengisi kegiatan diskusi interaktif di Manado, Senin.

Yasonna mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah menyusun lima agenda prioritas untuk mewujudukan mimpi Indonesia Emas pada tahun 2045, salah satunya mengenai penciptaan lapangan kerja.Presiden Joko Widodo meminta supaya setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.”Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” ucap menteri 67 tahun itu.

Adapun salah satu kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.
Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.Keuntungan selanjutnya, yakni dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Tinggalkan Balasan